Konsep JPKM dan Penyelenggaraannya
Oleh : Sunarto
Latar
Belakang
Menurut UUD 1945 pasal 28 ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini mengandung arti bahwa negara
menjamin dan memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap warga negara.
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan RI telah menetapkan visi
Depkes yakni Indonesia Sehat 2010. Dalam rangka mencapai visi ini ditetapkan
strategi dasar yang mencakup 4 pilar yaitu (1) paradigma sehat, (2)
profesionalisme, (3) JPKM, dan (4)
desentralisasi. Visi Jogjakarta Sehat 2005 menyatakan bahwa 50% penduduk di
Propinsi Daerah Istimewa Jogjakarta telah tercakup pelayanan kesehatan dengan
sistem asuransi kesehatan.
Problematika pembiayaan kesehatan
Pembiayaan kesehatan di
Indonesia 2,5% dari PDB ,70 % dari masyarakat dan 30% dari pemerintah.
Pengeluarannya kebanyakan hanya untuk upaya kuratif, hanya 3% dari pengeluaran
rumah tangga, 75% pengeluaran masyarakat merupakan pengeluaran langsung
(tunai). Berbagai perubahan semakin meningkatkan biaya kesehatan.
Tiga hal yang mempengaruhi peningkatan
biaya pemeliharaan kesehatan masyarakat:
1.
Sistem
pemeliharaan kesehatan masih berorientasi pada kuratif (belum paripurna)
2.
Peran
serta masyarakat dalam pembiayaan kesehatan kurang termobilisir dengan baik.
3.
Inefisiensi
pengeluaran masyarakat, terbatasnya dana pemerintah, serta system pembayarannya
yang masih membebani perseorangan yang memerlukan perawatan di saat sakit.
Pengertian JPKM:
Difinisi JPKM menurut UU 23 tahun 1992:
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat adalah
suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan
azas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang
terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra upaya.
Di negara-negara maju sering dikenal sebagai Manage
Care, salah satu model pelayanan yang dianggap paling efektif dan efisien dalam
pemeliharaan kesehatan sesuai dengan perkembangan jaman. Di Indonesia sistem
JPKM ( Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat) secara prinsip merupakan
adopsi dari manage care.
Definisi Manage Care
Adalah suatu pelayanan kesehatan yang menyeluruh,
yang dilaksanakan secara berjenjang dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama
sebagai ujung tombak, serta didukung oleh pembiayaan di muka (pre payment)
dan pra upaya (prospective payment) (Kongsvedt_cit Julita, 2001).
Mengapa masyarakat memerlukan JPKM dalam
pemeliharaan kesehatan? Karena beberapa alasan, yakni:
1.
Biaya
pemeliharaan yang semakin meningkat sesuai perkembangan iptek dan pola penyakit
yang berkembang.
2.
Pemeliharaan
kesehatan memerlukan dana yang berkesinambungan.
3.
Tidak
semua orang mampu membiayai pemeliharaan kesehatannya sendiri, karena sakit/
musibah dapat datang dengan tidak dapat diduga.
4.
Pembiayaan
pemeliharaan kesehatan secara sendiri-sendiri cenderung lebih mahal karena
bersifat kuratif.
5.
Beban
biaya dapat ditanggung secara bersama, sehingga lebih ringan. Terjadi saling
membagi resiko biaya sakit.
Secara umum, prinsip penting dari JPKM adalah :
1.
Jaminan
(pemiliharaan paripurna/ berkesinambungan, mutu, efisien dan efektifitas).
2.
Cara
penyelenggaraan (mekaniskme pelaksanaan dengan langkah-langkah tertentu JPKM)
3.
Azas
Usaha Bersama dan Kekeluargaan (usaha bersama dalam peran aktif antara peserta,
badan penyelenggara, dan pemberi pelayanan kesehatan/ penyedia jasa)
4.
Pemeliharaan
kesehatan yang paripurna (Promotif-Preventif-Kuratif-Rehabilitatif, terpadu dan
berkesinambungan )
5.
Pembiayaan
secara Praupaya/ prabayar di muka oleh badan penyelenggara kepada PPK.
Secara ideal JPKM merupakan suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan
kesehatan yang terarah dan terencana dengan pengelolaan yang efektif dan
efisien dan didukumg oleh pembiayaan pra upaya yang memungkinkan peningkatan
derajat kesehatan bagi pesertanya.
Hakekat JPKM
JPKM dirumuskan setelah telaah bertahun-tahun
terhadap sistem pemeliharaan kesehatan di manca negara. JPKM merupakan
penyempurnaan terkini setelah sistem pemeliharaan kesehatan dengan pembayaran
tunai, asuransi ganti rugi, asuransi dengan tagihan provider mengalami
kegagalan dalam mengendalikan biaya kesehatan. Kelebihan JPKM terhadap sistem
asuransi kesehatan tradisional adalah pembayaran pra upaya kepada PPK yang
memungkinkan pengendalian biaya oleh PPK dan memungkinkan Bapel berbagi resiko
biaya dengan PPK.
Konsep dasar JPKM menurut Azrul Aswar (2001) adalah:
1.
JPKM adalah suatu cara
penyelenggaraan pelayanan kesehatan, bukan sekedar variasi dari model pelayanan
kesehatan.
2.
Penyelenggaraan pelayanan
kesehatan pada JPKM bertujuan untuk memelihara kesehatan para peserta, bukan
hanaya sekedar penyembuhan penyakit.
3.
Pelayanan kesehatan yang
diselenggaraan pada JPKM bukanlah pelayanan kesehatan yang parsial dan atau
terkotak-kotak.
4.
Mekanisme pembiayaan yang
diterapkan pada JPKM bukanlah system pembayaran tunai (fee for service)
dan atau system tagihan (reimburstment), tetapi secara pra-upaya(prospektif
payment).
Manfaat Pra-upaya:
1.
Terhindar dari penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang berlebihan, tidak terencana dan tidak tepat.
2.
Beban administrasi lebih
ringan.
3.
Penghasilan
lebih stabil dan merata.
4.
Mendorong pelayanan promosi dan
prevensi penyakit.
Penyelenggaraan JPKM
JPKM merupakan model jaminan kesehatan pra bayar yang mutunya
terjaga dan biayanya terkendali. JPKM dikelola oleh suatu badan
penyelenggara (bapel) dengan merepakan jaga mutu dan kendali biaya. Peserta
akan memperoleh pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan
tingkat pertama sebagai ujung tombak, yang memenuhi kebutuhan utama
kesehatannya dengan mutu terjaga dan biaya terjangkau. Pemberi pelayanan
kesehatan (PPK) adalah bagian dari jaringan pelayanan yang dikontrak dan
dibayar pra-upaya/dimuka oleh Bapel, sehingga terdorong untuk memberikan
pelayanan paripurna yang terjaga mutu dan terkendali biayanya.
Jaringan pelayanan berjenjang terdiri atas
pelayanan tingkat pertama (primer), sekunder, dan tersier. PPK I dapat berupa
dokter umum/ dokter keluaraga, dokter gigi, bidan praktek, puskesmas,
balkesmas, maupun klinik yang dikontrak oleh bapel JPKM yang bersangkutan. Jika
diperlukan akan dirujuk ke tingkat sekunder ( PPK II) yakni praktek dokter
spesialis, kemudian dapat dilanjutkan ke tingkat tersier ( PPK III)yaitu
pelayanan spesialistik di rumah sakit untuk pemeriksaan atau rawat inap.
Para Pelaku dan Bagan JPKM:
1. Peserta mendaftarkan diri dalam satuan
keluarga, kelompok atau unit organisasi, dengan membayar kepada bapel sejumlah
iuran tertentu secara teratur untuk membiayai pemeliharaan kesehatannya.
2. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), yang
merupakan bagian dari jaringan pelayanan kesehatan terorganisir untuk memberikan
pelayanan paripurna dan berjenjang secara efektif dan efisien.
3. Badan Penyelenggara JPKM (Bapel) sebagai
badan hukum yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan JPKM dengan secara
profesional menerapkan trias manajemen, meliputi manajemen kepesertaan,
keuangan dan pemeliharaan kesehatan.
4. Pemerintah sebagai badan pembinan yang
melaksanakan, fungsi untuk mengembangkan, membinan dan mendorong
penyelenggaraan JPKM.
Keempat pelaku terjadi hubungan saling
menguntungkan dan berlaku penerapan jurus-jurus kendali biaya, kendali mutu
pelayanan dan pemenuhan kebutuhan medis bagi peserta( berbentuk pelayanan
paripurna dan berjenjang).
Berbagai manfaat bagi keempat pelaku JPKM:
1. Masyarakat.
-
Memperoleh pelayanan paripurna
(Prevetif, Promotif, Kuratif fan Rehabilitatif) dan bermutu
-
Masyarakat keluar biaya
riingan, karena di JPKM terjadi subsidi silang
-
Masyarakat terjamin dalam
memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan utamanya
-
Terjadi
pemerataan pelayanan kesehatan sekaligus akan meningkatkan derajat kesehatan.
2. Pemberi Pelayanan
Kesehatan
-
PPK
dapat merencanakan pelayanan lebih efektif dan efisien mungkin karena ditunjang
sistem pra upaya.
-
PPK
akan memperoleh balas jasa yang lebih besar dengan terpeliharanya kesehatan
peserta
-
PPK
dapat lebih meningkatkan profesionalisme, kepuasan kerja dan mengembagakan mutu
pelayanan.
-
Sarana
pelayanan tingkat I, II, dan III yang selama ini memakai tarif wajar akan
mendapat pasokan dana lebih banyak apabila masyarakat telah ber-JPKM dari tarif
yang diberlakukan di JPK. Sarana pelayanan ( terutama)yang selama ini sudah mahal memang mengalami
penurunan pasokan dana dari jasa pelayanan karena efisiensi dalam sistem JPKM.
- Dunia
Usaha
-
Biaya
pelayanan kesehatan dapat direncanakan secara tepat
-
Pemeliharaan
kesehatan karyawan dapat terlaksana secara lebih efisien dan efektif.
-
Pembiayaan
pelayanan akan lebih efisien karena menerapkan sistem pra-upaya bagi jasa
pelayanan kesehatan, dibandingkan dengan sistem ganti rugi ( fee for service),
sistem klaim dll sebagai balas jasa pasca pelayanan.
-
Terjaminnya
kesehatan karyawan akan mendorong produktifitas.
-
Merupakan
komoditi baru yang menjanjikan bagi dunia usaha yang akan menjadi Bapel.
4.
Pemerintah
-
Pemda
memperoleh masyarakat yang sehat dan produktif dengan biaya yang berasal dari
masyarakat sendiri.
-
Subsidi
pemerintah dapat dialokasikan kepada yang lebih memerlukan, terutama bagi
keluarga miskin. Pembayaran pra-upaya dalam JPKM memakai perhitungan unit cost
riil/ non subsisdi, sehingga bisa menyesuaikan tarif untuk yang mampu. Tahun
2005, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana program kompensasi BBM untuk 34,6
juta penduduk miskin yang memerlukan anggaran 2,1 triliun. Pemerintah menunjuk
PT Askes sebagai Bapel yang mengelola dana tersebut dengan berbagai
pertimbangannya.
-
Pengeluaran
Pemda dalam bidang kesehatan dapat lebih efisien.
Agar
terjamin efisiensi, efektifitas dan pemerataan pemeliharaan kesehatan, maka
dalam pelaksanaannya JPKM menggunakan tujuh jurus:
- Pembayaran iuran (premi) dimuka ke Badan Penyelenggara. Peserta JPKM membayar sejumlah iuran dimuka secara teratur kepada Bapel, sehingga Bapel mengetahui jumlah dana yang harus dikelola secara efisien untuk pemeliharaan kesehatan peserta.
- Pembayaran pra-upaya ke Pemberi
Pelayanan Kesehatan. Pembayaran sejumlah dimuka oleh Bapel ke PPK,
sehingga PPK tahu batas anggaran yang harus digunakan untuk merencanakan
pemeliharaan kesehatan bagi peserta secara efisien dan efektif. Pembayaran
dapat berbagai cara antara lain : system kapitasi, system anggaran, DRG ( diagnostic
related group). Umumnya menggunakan system kapitasi,
pembayaran dimuka sebesar perkalian jumlah peserta denagn satuan biaya.
- Pemeliharaan
kesehatan paripurna mencakup upaya promotif/peningkatan kesehatan,
preventif/ pencegahan penyakit, kuratif/ pengobatan serta rehabilitatif/
pemulihan kesehatan yang dilakukan secara terstruktur dan berjenjang oleh
sarana pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier.
- Ikatan
Kerja. Hubungan antara bapel dengan PPK, hubungan Bapel dengan peserta
diatur dengan ikatan kerja yang menata secara rinci dan jelas hak dan
kewajiban masing-masing.
- Jaga
Mutu Pelayanan Kesehatan. Jaga mutu dilakukan oleh Bapel ( dengan PPK )
agar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan dan standar
profesi dan kaidah pengobatan rasional.
- Pemantauan Pemanfaatan Pelayanan.
Pemantauan ini perlu dilakukan agar dapat melakukan penyesuaian kebutuhan
medis peserta, mengetahui perkembangan epidemiologi penyakit peserta dan
pengendalian penggunaan pelayanan kesehatan oleh peserta.
- Penanganan
Keluhan dilaksanakan oleh Bapel. Bertujuan untuk menjamin mutu dan
stabilitas dalam menjalankan
kegiatan JPKM.
Tujuan dan Sasaran JPKM:
- JPKM
bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui:
-
Jaminan
pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan utama peserta yang berkesinambungan.
-
Pelayanan
kesehatan paripurna yang lebih bermutu dengan biaya yang hemat dan terkendali.
-
Pengembangan
kemandirian masyarakat dalam membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukan.
-
Pembudayaan
perilaku hidup bersih dan sehat.
- Sasaran
JPKM:
-
Karyawan
perusahaan/ dunia usaha
-
Seluruh
anggota keluarga/ masyarakat
-
Mahasiswa
dan pelajar.
-
Organisasi
sosial dan masyarakat.
Kendala-kendala yang mempengaruhi tingkat
keberhasilan JPKM:
- Rendahnya
minat masyarakat untuk menjadi peserta JPKM. Hal ini dapat karena faktor
sosialiasi, pemahaman untuk menerima konsep asuransi dan program JPKM,
masih banyaknya institusi/ perorangan
pelayanan kesehatan yang relatif
murah.
- Tidak
siapnya aparat yang menangani program JPKM. Pengelolaan kesehatan masih
dipahami sebagai prinsip sosial dan masil mengandalkan subsidi pemerintah.
- Pemberi
Pelayanan Kesehatan belum siap dengan konsep kapitasi. Sulit merubah PPK
dari orientasi sakit dengan sistem pemayaran fee for service ke
orientasi sehat.dengan sistem pembayaran
kapitasi.
- Bapel
JPKM masih dianggap belum berpengalaman.
- Komitmen
pemerintah rendah.
Kebijakan Pengembangan JPKM:
- Kepesertaan
bersifat wajib dan dikaitkan sebagai prasyarat memperoleh pelayanan umum.
- Premi
ditetapkan dalam bentuk prosentase terhadap pendapatan, kecuali untuk
keluarga miskin yang harus ditanggung pemerintah.
- 50%
premi para pekerja ditanggung oleh pemberi kerja, sisanya ditanggung oleh
pekerja.
- Besarnya
premi yang ditanggung oleh pemberi kerja diperhitungkan terhadap pajak
perusahaan.
- Pengumpulan
premi dilakukan oleh badan khusus yang ditunjuk pemerintah.
- Pengelola
dana adalah Bapel yang dipilih secara kompetitif untuk satu wilayah atau
kelompok penduduk tertentu dan bersifat non profit.
- PPK
adalah semua sarana pelayanan kesehatan (pemerintah maupun swasta) yang
dibayar pra-upaya.
- Pelayanan
kesehatan yang ditanggung hanya bersifat dasar/ esensial.
Visi Pengembangan JPKM
Adalah Kepesertaan JPKM Semesta 2010, artinya terwujudnya perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk dan diharapkan dapat diraih melalui :
Adalah Kepesertaan JPKM Semesta 2010, artinya terwujudnya perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk dan diharapkan dapat diraih melalui :
- Pembinaan, pengembangan dan pendorongan profesionalisme.
- Bimbingan teknis yang penuh daya.
- Produksi "evidence based"
standarisasi, akreditasi, sertifikasi, dan regulasi
Misi
Pengembangan JPKM
- Memantapkan institusi badan pembina JPKM di pusat, propinsi dan
kabupaten / kotamadya.
- Mendorong profesionalisme Badan Penyelenggara JPKM dalam
melaksanakan trias manajemen yaitu, manajemen keuangan, manajemen
kepesertaan, dan manajemen pemeliharaan kesehatan.
- Mendorong terbentuknya jaringan pelayanan kesehatan yang sadar
mutu dan sadar biaya.
- Meningkatkan kepesertaan masyarakat
dalam JPKM.
Daftar Pustaka:
- Departemen Kesehatan RI, 1999, Indonesia Sehat 2010, Jakarta.
- Hendrartini, J., 2001, Konsep Manage Care dan Aplikasinya di Indonesia, Modul Manajemen Pembiayaan RS-MMR UGM, Jogjakarta
- Azwar, Azrul, 2001, Kebijakan Dokter Keluaraga dalam JPKM, Makalah Seminar Dokter Keluarga, MAK Studi Ilmu-Ilmu Kesehatan Pasca Sarjana UGM, Jogjakarta.
- Murti, Bhisma., 2000, Dasar-Dasar
Asuransi Kesehatan, Kanisius, Jogjakarta
- _, 1999, Kumpulan Materi Pelatihan
Penyelenggaraan JPKM, Dirjen Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen
Kesehatan RI, Jakarta.


Comments