Bolehkah Menjual Barang Wakaf?
Para ulama mutaakhirin (baru-baru ini) membolehkan menjual barang-barang wakaf yang diperuntukkan bagi masjid dengan syarat yang ketat bahwa alat-alat masjid yang dimaksud sudah rusak dan tidak patut dipakai lagi. Artinya, boleh dijual dengan catatan kemaslahatannya hanya bisa didapat dengan cara dijual, daripada barang tersebut dibakar sia-sia. Keterangan dalam kitab I’anatut Thalibin III/18 berikut ini: Diperbolehkan menjual tikar (alas) wakaf untuk masjid yang sudah rusak, dengan hilangnya keindahan dan manfaatnya, sedangkan kemaslahatannya hanya ada pada penjualannya. Demikian halnya dengan menjual kerangka atap masjid yang telah patah-patah… Dalam at-Tuhfah disebutkan, kebolehan penjualan tersebut agar tidak tersia-siakan karena " hasil yang sedikit dari nilai penjualan yang kembali kepada barang wakaf itu lebih baik dari pada penyia-syiaannya …" Dicontohkan, jika atap-atap patah itu memungkinkan untuk dimanfaatkan seperti dibuat pa...