Konsep JPKM dan Penyelenggaraannya
Oleh : Sunarto Latar Belakang Menurut UUD 1945 pasal 28 ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini mengandung arti bahwa negara menjamin dan memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap warga negara. Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan RI telah menetapkan visi Depkes yakni Indonesia Sehat 2010. Dalam rangka mencapai visi ini ditetapkan strategi dasar yang mencakup 4 pilar yaitu (1) paradigma sehat, (2) profesionalisme, (3) JPKM, dan (4) desentralisasi. Visi Jogjakarta Sehat 2005 menyatakan bahwa 50% penduduk di Propinsi Daerah Istimewa Jogjakarta telah tercakup pelayanan kesehatan dengan sistem asuransi kesehatan. Problematika pembiayaan kesehatan Pembiayaan kesehatan di Indonesia 2,5% dari PDB ,70 % dari masyarakat dan 30% dari pemerintah. Pengeluarannya kebanyakan hanya untuk upaya kuratif, hanya 3% dari peng...