Posts

Sejarah Hari Jum’at dan Keistimewaan Sholat Jum’at

Image
Hari Jum’at adalah  sayyidul ayyam.  Artinya Jum’at mempunyai keistemewaan dibandingkan hari lain. Jika nama-nama hari yang lain menunjukkan urutan angka ( ahad  artinya hari pertama, itsnain  atau senin adalah hari kedua,  tsulatsa  atau selasa adalah hari ketiga,  arbi’a  atau Rabu adalah hari keempat dan  khamis atau kamis adalah hari kelima), maka Jum’at adalah jumlah dari kesemuanya.  Menurut sebagian riwayat kata Jum’at diambil dari kata  jama’a yang artinya berkumpul. Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata Jum’at juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat muslim untuk melaksanakan kebaikan –shalat Jum’at-.  Salah satu bukti keistimewaan hari Jum’at adalah disyariatkannya sholat Jum’at. Yaitu shalat dhuhur berjamaah pada hari Jum’at. -Jum’atan-. Bahkan mandinya hari Jum’at pun mengandung unsur ibadah, karena hukumnya sunnah.  ...

Baitul Mal wat Tamwil (BMT)

Image
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam. Di Indonesia lembaga ini belakangan populer seiring dengan semangat umat Islam untuk mencari model ekonomi alternatif pasca krisis ekonomi tahun 1997. Kemunculan BMT merupakan usaha sadar untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Konsep ini sedianya ingin mengacu pada definisi ” baitul mâl ” pada masa kejayaan Islam, terutama pada masa khalifah empat pasca-kepemimpinan Nabi Muhammad SAW atau masa Khulafaur Rasyidin (632-661 M). Dalam bahasa Arab “ bait  “berarti rumah, dan " mâl " yang berarti harta: rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Waktu itu dikenal istilah “ diwan ” yakni tempat atau kantor yang digunakan oleh para penulis katakanlah sekretaris baitul mal untuk bekerja dan menyimpan arsip-arsip keuangan. Baitul Mal adalah suatu lembaga yang bertugas mengumpulkan harta negara entah diperoleh dari umat Islam sendiri atau dari rampas...

Bolehkah Menjual Barang Wakaf?

Image
Para ulama mutaakhirin (baru-baru ini) membolehkan menjual barang-barang wakaf yang diperuntukkan bagi masjid dengan syarat yang ketat bahwa alat-alat masjid yang dimaksud sudah rusak dan tidak patut dipakai lagi. Artinya, boleh dijual dengan catatan kemaslahatannya hanya bisa didapat dengan cara dijual, daripada barang tersebut dibakar sia-sia. Keterangan dalam kitab  I’anatut Thalibin  III/18 berikut ini: Diperbolehkan menjual tikar (alas) wakaf untuk masjid yang sudah rusak, dengan hilangnya keindahan dan manfaatnya, sedangkan kemaslahatannya hanya ada pada penjualannya. Demikian halnya dengan menjual kerangka atap masjid yang telah patah-patah… Dalam  at-Tuhfah  disebutkan, kebolehan penjualan tersebut agar tidak tersia-siakan karena " hasil yang sedikit dari nilai penjualan yang kembali kepada barang wakaf itu lebih baik dari pada penyia-syiaannya …" Dicontohkan, jika atap-atap patah itu memungkinkan untuk dimanfaatkan seperti dibuat pa...

Puasa Arafah Didasarkan Wukuf atau Hari Arafah?

Image
Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada hari Arafah. Apakah hari Arafah didasarkan atas penetapan pemerintah Saudi Arabia, terkait dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, ataukah berdasarkan ketetapan pemerintah setempat? Kesunnahan puasa Arafah bukan didasarkan adanya wukuf, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia berbeda dengan di Saudi Arabia. Toleransi terhadap adanya perbedaan ini didasarkan atas hadits Sahabat Kuraib berikut ini:   عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ اَبِي حَرْمَلَةَ عَنْ كُرَيْبٍ: اَنَّ اُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ اِلَى مُعَاوِيَةَ باِلشَّامِ قاَلَ كُرَيْبٌ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَاَنَا باِلشَّامِ فَرَاَيْتُ الْهِلاَلَ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِيْنَةَ فِيْ اَخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَلَ فَقَالَ: مَتىَ رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ؟ فَقُلْتُ:...

Memahami Cara Berwudhu

Image
Wudhu dapat dikatakan sebagai pintu masuk dalam beribadah. Hampir semua pelaksanaan ibadah menganjurkan wudhu terlebih dahulu, meskipun berbeda hukumnya. Wudhu hukumnya wajib bila hendak melaksanakan sholat, thowaf, i’tikaf dan membaca /memegang al-qur’an. Wudhu hukumnya sunnah apabila hendak berkumpul dengan istri, hendak tidur dan dalam semua kesempatan. Oleh karena itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam ibadah. Sah-tidaknya sebuah ibadah tergantung dari wudhunnya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pemahaman seseorang akan subtansi wudhu itu sendiri, mulai fardhunya wudhu, sunnahnya wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu.   Fardhunya  wudhu ada enam: Pertama niat dengan membasuh muka. Kedua membasuh muka. Ketiga membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku. Keempat mengusap sebagian kepala. Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. Keenam urut sesuai apa yang telah tersebut di atas...

Khutbah 001 - Jauhi Narkoba, Lindungi Keluarga

Image
H Moch Bukhori Muslim, Lc. MA   اَلْحَمَدُ ِللهِ الْوَاحِدِ الْقََهَّارِ الْعَظِيْمِ الْجَبَّارِ الْعَالِمِ بِمَا فِيْ الْضَمَائِرِ وَخَفِيِّ الأَسْرَارِ ، أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَى النِّعَمِ وَتَوَلَّى كَالأمْطَارِ وَأَشْكُرُهُ شُكْرَ عِبَادِهِ الأخْيَارِ ، وَأشْهَدُ أنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ الكَرِيْمُ الغَفَّارُ ، وَأشْهَدُ أنَّ مَحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ المُصْطَفَى المُخُتَارُ ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمِّدٍ وَعَلَى ألِهِ وَصَحْبِهِ صَلاَةً وَسَلاَمًا دَائِمَيْنِ مُتَلاَزِمَيْنِ مَا دَامَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ ، أما بعدُ : فَيَا عِبَادَ اللهِ ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقًاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ      Hadirin Jama’ah shalat Jum’at yang berbahagia Pada hari yang mulia ini, tak henti-hentinya saya mengingatkan kepada kita semua, untuk senantiasa meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Mengapa? Karena sikap saling ingat-mengingatkan ini akan men...

Tokoh 006 - KH DIMYATI

Image
Komandan Hizbullah Pendiri Madrasah Pertama di Blambangan Selatan 01/12/2008 Pada zaman-zaman perjuangan merebut kemerdekaan, banyak sekali korban yang harus dipertaruhkan oleh bangsa Indonesia. Tak terhitung lagi korban yang telah dipersembahkan demi sebuah kemerdekaan. Bukan sekedar harta dan nyawa, namun juga perasaan terhinakan karena terus dikejar-kejar dan terusir dari kampung halaman. Namun tentu saja banyak sekali para pahlawan yang justru memanfaatkannya untuk berjuang di dua ranah, yakni perjuangan fisik dengan mengangkat senjata dan perjuangan dakwah dengan mendidik generasi penerus bangsa. Salah satu di antara sekian banyak para pahlawan bangsa yang berjuang di dalam dua medan perjuangan sekaligus ini adalah KH Dimyati Banyuwangi. Seorang ulama kharismatik yang telah memiliki banyak jasa bagi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Beliau adalah salah satu di antara para ulama Nahdlatul Ulama dengan andil besar dalam perjuangan fisik yang b...