Bid’ah Hasanah dan Dalilnya
Bid’ah hasanah adalah persoalan yang tidak pernah
selesai dibicarakan. Hal ini di samping karena banyak inovasi amaliah kaum
Muslimin yang tercover dalam bingkai bid’ah hasanah, juga karena adanya
kelompok minoritas umat Islam yang sangat kencang menyuarakan tidak adanya
bid’ah hasanah dalam Islam. Akhirnya kontroversi bid’ah hasanah ini selalu
menjadi aktual untuk dikaji dan dibicarakan. Toh walaupun sebenarnya khilafiyah
tentang pembagian bid’ah menjadi dua, antara bid’ah hasanah dan bid’ah
sayyi’ah, tidak perlu terjadi. Karena di samping dalil-dalil Sunnah Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan adanya bid’ah hasanah cukup banyak
dan sangat kuat, juga karena konsep bid’ah hasanah telah diakui sejak generasi
sahabat pada masa Khulafaur Rasyidin. Namun apa boleh dikata, kelompok yang
anti bid’ah hasanah tidak pernah bosan dan lelah untuk membicarakannya.
Dalam sebuah diskusi dengan
tema Membedah Kontroversi Bid’ah, yang diadakan oleh MPW Fahmi Tamami Provinsi
Bali, di Denpasar, pada bulan Juli 2010, saya terlibat dialog cukup tajam
dengan beberapa tokoh Salafi yang hadir dalam acara tersebut. Dalam acara itu,
saya menjelaskan, bahwa pembagian bid’ah menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah
sayyi’ah, merupakan keharusan dan keniscayaan dari pengamalan sekian banyak
hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang shahih dan terdapat dalam
kitab-kitab hadits yang otoritatif (mu’tabar). Karena meskipun Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللهِ t قَالَ
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
r: إِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ
كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَالْهُدَى
هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ
اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةُ. (رواه
مسلم).
“Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik ucapan adalah kitab Allah.
Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sejelek-jelek perkara, adalah
perkara yang baru. Dan setiap bid’ah itu kesesatan.” (HR. Muslim [867]).
Termyata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
juga bersabda:
عَنْ جَرِيْرِ بْنِ
عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ
قَالَ قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ r مَنْ سَنَّ
فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً
حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا
وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ
بِهَا بَعْدَهُ مِنْ
غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ
مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ
وَمَنْ سَنَّ فِي
اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً
كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا
وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ
بِهَا مَنْ بَعْدَهُ
مِنْ غَيْرِ أَنْ
يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ
شَيْءٌ. رواه مسلم
“Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu anhu
berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang
memulai perbuatan baik dalam Islam, maka ia akan memperoleh pahalanya serta
pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya tanpa dikurangi sedikitpun dari
pahala mereka. Dan barangsiapa yang memulai perbuatan jelek dalam Islam, maka
ia akan memperoleh dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya sesudahnya
tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR. Muslim [1017]).
Dalam hadits pertama, Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam menegaskan, bahwa setiap bid’ah adalah sesat. Tetapi dalam hadits
kedua, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menegaskan pula, bahwa
barangsiapa yang memulai perbuatan baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan
pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya. Dengan demikian,
hadits kedua jelas membatasi jangkauan makna hadits pertama “kullu bid’atin
dhalalah (setiap bid’ah adalah sesat)” sebagaimana dikatakan oleh al-Imam
al-Nawawi dan lain-lain. Karena dalam hadits kedua, Nabi shallallahu alaihi wa
sallam menjelaskan dengan redaksi, “Barangsiapa yang memulai perbuatan yang
baik”, maksudnya baik perbuatan yang dimulai tersebut pernah dicontohkan dan
pernah ada pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau belum pernah
dicontohkan dan belum pernah ada pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Di sisi lain, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam seringkali melegitimasi
beragam bentuk inovasi amaliah para sahabat yang belum pernah diajarkan oleh
beliau. Misalnya berkaitan dengan tatacara ma’mum masbuq dalam shalat berjamaah
dalam hadits shahih berikut ini:
عَنْ عَبْدِالرَّحْمنِ بْنِ
أَبِيْ لَيْلَى قَالَ:
(كَانَ النَّاسُ عَلَى
عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ
r إِذَا جَاءَ الرَّجُلُ
وَقَدْ فَاتَهُ شَيْءٌ
مِنَ الصَّلاَةِ أَشَارَ
إِلَيْهِ النَّاسُ فَصَلَّى
مَا فَاتَهُ ثُمَّ
دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ ثُمَّ
جَاءَ يَوْمًا مُعَاذٌ
بْنُ جَبَلٍ فَأَشَارُوْا
إِلَيْهِ فَدَخَلَ وَلَمْ
يَنْتَظِرْ مَا قَالُوْا فَلَمَّا
صَلَّى النَّبِيُّ r ذَكَرُوْا
لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ
لَهُمْ النَّبِيُّ r «سَنَّ
لَكُمْ مُعَاذٌ».وَفِيْ
رِوَايَةِ سَيِّدِنَا مُعَاذٍ
بْنِ جَبَلٍ: (إِنَّهُ
قَدْ سَنَّ لَكُمْ
مُعَاذٌ فَهَكَذَا فَاصْنَعُوْا).
رواه أبو داود وأحمد
، وابن أبي
شيبة، وغيرهم، وقد
صححه الحافظ ابن
دقيق العيد والحافظ
ابن حزم.
“Abdurrahman bin Abi Laila berkata: “Pada masa
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bila seseorang datang terlambat
beberapa rakaat mengikuti shalat berjamaah, maka orang-orang yang lebih dulu
datang akan memberi isyarat kepadanya tentang rakaat yang telah dijalani,
sehingga orang itu akan mengerjakan rakaat yang tertinggal itu terlebih dahulu,
kemudian masuk ke dalam shalat berjamaah bersama mereka. Pada suatu hari Mu’adz
bin Jabal datang terlambat, lalu orang-orang mengisyaratkan kepadanya tentang
jumlah rakaat shalat yang telah dilaksanakan, akan tetapi Mu’adz langsung masuk
dalam shalat berjamaah dan tidak menghiraukan isyarat mereka, namun setelah
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selesai shalat, maka Mu’adz segera
mengganti rakaat yang tertinggal itu. Ternyata setelah Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam selesai shalat, mereka melaporkan perbuatan Mu’adz bin Jabal
yang berbeda dengan kebiasaan mereka. Lalu beliau shallallahu alaihi wa sallam
menjawab: “Mu’adz telah memulai cara yang baik buat shalat kalian.” Dalam
riwayat Mu’adz bin Jabal, beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda; “Mu’adz
telah memulai cara yang baik buat shalat kalian. Begitulah cara shalat yang
harus kalian kerjakan”. (HR. al-Imam Ahmad (5/233), Abu Dawud, Ibn Abi Syaibah
dan lain-lain. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Hafizh Ibn Daqiq al-’Id dan
al-Hafizh Ibn Hazm al-Andalusi).
Hadits ini menunjukkan bolehnya membuat perkara
baru dalam ibadah, seperti shalat atau lainnya, apabila sesuai dengan tuntunan
syara’. Dalam hadits ini, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak menegur
Mu’adz dan tidak pula berkata, “Mengapa kamu membuat cara baru dalam shalat
sebelum bertanya kepadaku?”, bahkan beliau membenarkannya, karena perbuatan
Mu’adz sesuai dengan aturan shalat berjamaah, yaitu makmum harus mengikuti
imam. Dalam hadits lain diriwayatkan:
وَعَنْ سَيِّدِنَا رِفَاعَةَ
بْنِ رَافِعٍ t قَالَ
: كُنَّا نُصَلِّيْ وَرَاءَ
النَّبِيِّ r فَلَمَّا رَفَعَ
رَأْسَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ
قَالَ (سَمِعَ اللهُ
لِمَنْ حَمِدَهُ) قَالَ
رَجُلٌ وَرَاءَهُ رَبَّنَا
وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا
كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا
فِيْهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ
قاَلَ (مَنِ الْمُتَكَلِّمُ؟)
قَالَ : أَنَا قاَلَ:
«رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِيْنَ
مَلَكًا يَبْتَدِرُوْنَهَا أَيُّهُمْ
يَكْتُبُهَا». رواه البخاري.
“Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu anhu berkata:
“Suatu ketika kami shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ketika
beliau bangun dari ruku’, beliau berkata: “sami’allahu liman hamidah”. Lalu
seorang laki-laki di belakangnya berkata: “rabbana walakalhamdu hamdan katsiran
thayyiban mubarakan fih”. Setelah selesai shalat, beliau bertanya: “Siapa yang
membaca kalimat tadi?” Laki-laki itu menjawab: “Saya”. Beliau bersabda: “Aku
telah melihat lebih 30 malaikat berebutan menulis pahalanya”. (HR. al-Bukhari
[799]).
Kedua sahabat di atas mengerjakan perkara baru yang
belum pernah diterimanya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yaitu menambah
bacaan dzikir dalam i’tidal. Ternyata Nabi shallallahu alaihi wa sallam
membenarkan perbuatan mereka, bahkan memberi kabar gembira tentang pahala yang
mereka lakukan, karena perbuatan mereka sesuai dengan syara’, di mana dalam
i’tidal itu tempat memuji kepada Allah. Oleh karena itu al-Imam al-Hafizh Ibn
Hajar al-’Asqalani menyatakan dalam Fath al-Bari (2/267), bahwa hadits ini
menjadi dalil bolehnya membuat dzikir baru dalam shalat, selama dzikir tersebut
tidak menyalahi dzikir yang ma’tsur (datang dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam), dan bolehnya mengeraskan suara dalam bacaan dzikir selama tidak
mengganggu orang lain. Seandainya hadits “kullu bid’atin dhalalah (setiap
bid’ah adalah sesat)”, bersifat umum tanpa pembatasan, tentu saja Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam akan melarang setiap bentuk inovasi dalam agama
ketika beliau masih hidup.
Selanjutnya pembagian bid’ah menjadi dua, bid’ah
hasanah dan bid’ah sayyi’ah, juga dilakukan oleh para sahabat Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, termasuk Khulafaur Rasyidin. Al-Bukhari meriwayatkan dalam
Shahih-nya:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ
أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ
مَعَ عُمَرَ بْنِ
الْخَطَّابِ t لَيْلَةً فِيْ
رَمَضَانَ إلى الْمَسْجِدِ فَإِذًا
النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُوْنَ
يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ
وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّيْ
بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ
عُمَرُ t: إِنِّيْ أَرَى
لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ
عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ
لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ
عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى
أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ
ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ
لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ
يُصَلُّوْنَ بِصَلاةِ قَارِئِهِمْ
قَالَ عُمَرُ: نِعْمَتِ
الْبِدْعَةُ هَذِهِ وَالَّتِيْ
نَامُوْا عَنْهَا أَفْضَلُ
مِنَ الَّتِيْ يَقُوْمُوْنَ
يُرِيْدُ آخِرَ اللَّيْلِ
وَكَانَ النَّاسُ يَقُوْمُوْنَ
أَوَّلَهُ. رواه البخاري.
“Abdurrahman bin Abd al-Qari berkata: “Suatu malam
di bulan Ramadhan aku pergi ke masjid bersama Umar bin al-Khaththab. Ternyata
orang-orang di masjid berpencar-pencar dalam sekian kelompok. Ada yang shalat
sendirian. Ada juga yang shalat menjadi imam beberapa orang. Lalu Umar
radhiyallahu anhu berkata: “Aku berpendapat, andaikan mereka aku kumpulkan
dalam satu imam, tentu akan lebih baik”. Lalu beliau mengumpulkan mereka pada
Ubay bin Ka’ab. Malam berikutnya, aku ke masjid lagi bersama Umar bin
al-Khaththab, dan mereka melaksanakan shalat bermakmum pada seorang imam.
Menyaksikan hal itu, Umar berkata: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini. Tetapi
menunaikan shalat di akhir malam, lebih baik daripada di awal malam”. Pada
waktu itu, orang-orang menunaikan tarawih di awal malam.” (HR. al-Bukhari
[2010]).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak
pernah menganjurkan shalat tarawih secara berjamaah. Beliau hanya melakukannya
beberapa malam, kemudian meninggalkannya. Beliau tidak pernah pula melakukannya
secara rutin setiap malam. Tidak pula mengumpulkan mereka untuk melakukannya.
Demikian pula pada masa Khalifah Abu Bakar radhiyallahu anhu. Kemudian Umar
radhiyallahu anhu mengumpulkan mereka untuk melakukan shalat tarawih pada
seorang imam dan menganjurkan mereka untuk melakukannya. Apa yang beliau
lakukan ini tergolong bid’ah. Tetapi bid’ah hasanah, karena itu beliau
mengatakan: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. Al-Bukhari meriwayatkan dalam
Shahih-nya:
وَعَنِ السَّائِبِ بْنِ
يَزِيْدَ t قَالَ: كَانَ
النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
أَوَّلهُ إِذَا جَلَسَ
الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ
عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ
r وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ
t وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ
النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلىَ
الزَّوْرَاءِ وَهِيَ دَارٌ
فِيْ سُوْقِ الْمَدِيْنَةِ.
رواه البخاري.
“Al-Sa’ib bin Yazid radhiyallahu anhu berkata:
“Pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar adzan
Jum’at pertama dilakukan setelah imam duduk di atas mimbar. Kemudian pada masa
Utsman, dan masyarakat semakin banyak, maka beliau menambah adzan ketiga di
atas Zaura’, yaitu nama tempat di Pasar Madinah.” (HR. al-Bukhari [916]).
Pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
Abu Bakar dan Umar adzan Jum’at dikumandangkan apabila imam telah duduk di atas
mimbar. Pada masa Utsman, kota Madinah semakin luas, populasi penduduk semakin
meningkat, sehingga mereka perlu mengetahui dekatnya waktu Jum’at sebelum imam
hadir ke mimbar. Lalu Utsman menambah adzan pertama, yang dilakukan di Zaura’,
tempat di Pasar Madinah, agar mereka segera berkumpul untuk menunaikan shalat
Jum’at, sebelum imam hadir ke atas mimbar. Semua sahabat yang ada pada waktu
itu menyetujuinya. Apa yang beliau lakukan ini termasuk bid’ah, tetapi bid’ah
hasanah dan dilakukan hingga sekarang oleh kaum Muslimin. Benar pula menamainya
dengan sunnah, karena Utsman termasuk Khulafaur Rasyidin yang sunnahnya harus
diikuti berdasarkan hadits sebelumnya.
Selanjutnya, beragam inovasi dalam amaliah
keagamaan juga dipraktekkan oleh para sahabat secara individu. Dalam
kitab-kitab hadits diriwayatkan, beberapa sahabat seperti Umar bin
al-Khaththab, Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, al-Hasan bin Ali dan lain-lain
menyusun doa talbiyah-nya ketika menunaikan ibadah haji berbeda dengan redaksi
talbiyah yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Para ulama ahli
hadits seperti al-Hafizh al-Haitsami meriwayatkan dalam Majma’ al-Zawaid, bahwa
Anas bin Malik dan al-Hasan al-Bashri melakukan shalat Qabliyah dan Ba’diyah
shalat idul fitri dan idul adhha.
Berangkat dari sekian banyak hadits-hadits shahih
di atas, serta perilaku para sahabat, para ulama akhirnya berkesimpulan bahwa
bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Al-Imam
al-Syafi’i, seorang mujtahid pendiri madzhab al-Syafi’i berkata:
اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ: مَا
أُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا
أَوْ سُنَّةً أَوْ
إِجْمَاعًا فَهُوَ بِدْعَةُ
الضَّلالَةِ وَمَا أُحْدِثَ
فِي الْخَيْرِ لاَ
يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ
ذَلِكَ فَهُوَ مُحْدَثَةٌ
غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ. (الحافظ
البيهقي، مناقب الإمام
الشافعي، ١/٤٦٩).
“Bid’ah (muhdatsat) ada dua macam; pertama, sesuatu
yang baru yang menyalahi al-Qur’an atau Sunnah atau Ijma’, dan itu disebut
bid’ah dhalalah (tersesat). Kedua,sesuatu yang baru dalam kebaikan yang tidak
menyalahi al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ dan itu disebut bid’ah yang tidak
tercela”. (Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i, 1/469).
Pernyataan al-Imam al-Syafi’i ini juga disetujui oleh Syaikh Ibn Taimiyah al-Harrani dalam kitabnya, Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah (juz. 20, hal. 163).”
Pernyataan al-Imam al-Syafi’i ini juga disetujui oleh Syaikh Ibn Taimiyah al-Harrani dalam kitabnya, Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah (juz. 20, hal. 163).”
Setelah saya memaparkan penjelasan di atas, Ustadz
Husni Abadi, pembicara yang mewakili kaum Salafi pada waktu itu, tidak mampu
membantah dalil-dalil yang saya ajukan. Anehnya ia justru mengajukan
dalil-dalil lain yang menurut asumsinya menunjukkan tidak adanya bid’ah
hasanah. Seharusnya dalam sebuah perdebatan, pihak penentang (mu’taridh)
melakukan bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pihak lawan,
sebagaimana diterangkan dalam ilmu Ushul Fiqih. Apabila pihak penentang tidak
mampu mematahkan dalil-dalil pihak lawan, maka argumentasi pihak tersebut harus
diakui benar dan shahih.
Ustadz Husni Abadi berkata: “Ustadz, dalam soal
ibadah kita tidak boleh membuat-buat sendiri. Kita terikat dengan kaedah
al-ashlu fil-ibadah al-buthlan hatta yadulla al-dalil ‘ala al-’amal, (hukum
asal dalam sebuah ibadah adalah batal, sebelum ada dalil yang menunjukkan
kebenaran mengamalkannya)”.
Mendengar pernyataan Ustadz Husni, saya menjawab:
“Kaedah yang Anda sebutkan tidak dikenal dalam ilmu fiqih. Dan seandainya
kaedah yang Anda sebutkan ada dalam ilmu fiqih, maka kaedah tersebut tidak
menolak adanya bid’ah hasanah. Karena Anda tadi mengatakan, bahwa dalam soal
ibadah tidak boleh membuat-buat sendiri. Maksud Anda tidak boleh membuat bid’ah
hasanah. Lalu Anda berargumen dengan kaedah, hukum asal dalam sebuah ibadah
adalah batal, sebelum ada dalil yang menunjukkan kebenaran mengamalkannya. Tadi
sudah kami buktikan, bahwa bid’ah hasanah banyak sekali dalilnya. Berarti,
kaedah Anda membenarkan mengamalkan bid’ah hasanah, karena dalilnya jelas.”
HA berkata: “Ustadz, dalam surat al-Maidah, ayat 3 disebutkan:
HA berkata: “Ustadz, dalam surat al-Maidah, ayat 3 disebutkan:
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِيْ.
“Pada hari ini aku sempurnakan bagimu agamamu dan
aku sempurnakan bagimu nikmat-Ku.” (QS. al-Maidah : 3)”
Ayat di atas menegaskan bahwa Islam telah sempurna.
Dengan demikian, orang yang melakukan bid’ah hasanah berarti berasumsi bahwa
Islam belum sempurna, sehingga masih perlu disempurnakan dengan bid’ah
hasanah.”
Saya menjawab: “Ayat 3 dalam surat al-Maidah yang
Anda sebutkan tidak berkaitan dengan bid’ah hasanah. Karena yang dimaksud
dengan penyempurnaan agama dalam ayat tersebut, seperti dikatakan oleh para
ulama tafsir, adalah bahwa Allah subhanahu wa ta’ala telah menyempurnakan
kaedah-kaedah agama. Seandainya yang dimaksud dengan ayat tersebut, tidak boleh
melakukan bid’ah hasanah, tentu saja para sahabat sepeninggal Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam tidak akan melakukan bid’ah hasanah. Sayidina Abu
Bakar menghimpun al-Qur’an, Sayyidina Umar menginstruksikan shalat tarawih
secara berjamaah, dan Sayyidina Utsman menambah adzan Jum’at menjadi dua kali,
serta beragam bid’ah hasanah lainnya yang diterangkan dalam kitab-kitab hadits.
Dalam hal ini tak seorang pun dari kalangan sahabat yang menolak hal-hal baru
tersebut dengan alasan ayat 3 surat al-Maidah tadi. Jadi, ayat yang Anda
sebutkan tidak ada kaitannya dengan bid’ah hasanah. Justru bid’ah hasanah masuk
dalam kesempurnaan agama, karena dalil-dalilnya terdapat dalam sekian banyak
hadits Rasul shallallahu alaihi wa sallam dan perilaku para sahabat.”
HA berkata: “Ustadz, hadits Jarir bin Abdullah
al-Bajali, tidak tepat dijadikan dalil bid’ah hasanah. Karena hadits tersebut
jelas membicarakan sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Bukankah
redaksinya berbunyi, man sanna fil Islaam sunnatan hasanatan. Di samping itu,
hadits tersebut mempunyai latar belakang, yaitu anjuran sedekah. Dan sudah
maklum bahwa sedekah memang ada tuntunannya dalam al-Qur’an dan Sunnah. Jadi
hadits yang Ustadz jadikan dalil bid’ah hasanah tidak proporsional.”
Saya menjawab: “Untuk memahami hadits Jarir bin
Abdullah al-Bajali tersebut kita harus berpikir jernih dan teliti. Pertama,
kita harus tahu bahwa yang dimaksud dengan sunnah dalam teks hadits tersebut
adalah sunnah secara lughawi (bahasa). Secara bahasa, sunnah diartikan dengan
al-thariqah mardhiyyatan kanat au ghaira mardhiyyah (perilaku dan perbuatan,
baik perbuatan yang diridhai atau pun tidak). Sunnah dalam teks hadits tersebut
tidak bisa dimaksudkan dengan Sunnah dalam istilah ilmu hadits, yaitu ma ja’a
‘aninnabiy shallallahu alaihi wa sallam min qaulin au fi’lin au taqrir (segala
sesuatu yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, baik berupa ucapan,
perbuatan maupun pengakuan). Sunnah dengan definisi terminologis ahli hadits
seperti ini, berkembang setelah abad kedua Hijriah. Seandainya, Sunnah dalam
teks hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali tersebut dimaksudkan dengan Sunnah
Rasul shallallahu alaihi wa sallam dalam terminologi ahli hadits, maka
pengertian hadits tersebut akan menjadi kabur dan rancu. Coba kita amati, dalam
teks hadits tersebut ada dua kalimat yang belawanan, pertama kalimat man sanna
sunnatan hasanatan. Dan kedua, kalimat berikutnya yang berbunyi man sanna
sunnatan sayyi’atan. Nah, kalau kosa kata Sunnah dalam teks hadits tersebut
kita maksudkan pada Sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam dalam terminologi
ahli hadits tadi, maka akan melahirkan sebuah pengertian bahwa Sunnah Rasul
shallallahu alaihi wa sallam itu ada yang hasanah (baik) dan ada yang sayyi’ah
(jelek). Tentu saja ini pengertian sangat keliru. Oleh karena itu, para ulama
seperti al-Imam al-Nawawi menegaskan, bahwa hadits man sanna fil islam sunnatan
hasanatan, membatasi jangkauan makna hadits kullu bid’atin dhalalah, karena
makna haditsnya sangat jelas, tidak perlu disangsikan.
Selanjutnya, alasan Anda bahwa konteks yang menjadi
latar belakang (asbab al-wurud) hadits tersebut berkaitan dengan anjuran
sedekah, maka alasan ini sangat lemah sekali. Bukankah dalam ilmu Ushul Fiqih
telah kita kenal kaedah, al-’ibrah bi ’umum al-lafzhi la bi-khusush al-sabab, (peninjauan
dalam makna suatu teks itu tergantung pada keumuman kalimat, bukan melihat pada
konteksnya yang khusus).”
HA berkata: “Ustadz, menurut al-Imam Ibn Rajab,
bid’ah hasanah itu tidak ada. Yang namanya bid’ah itu pasti sesat.”
Saya menjawab: “Maaf, Anda salah dalam mengutip
pendapat al-Imam Ibn Rajab al-Hanbali. Justru al-Imam Ibn Rajab itu mengakui
bid’ah hasanah. Hanya saja beliau tidak mau menamakan bid’ah hasanah dengan
bid’ah, tetapi beliau namakan Sunnah. Jadi hanya perbedaan istilah saja. Sebagai
bukti, bahwa Ibn Rajab menerima bid’ah hasanah, dalam kitabnya, Jami’ al-’Ulum
wa al-Hikam fi Syarth Khamsin Haditsan min Jamawi’ al-Kalim, beliau mengutip
pernyataan al-Imam al-Syafi’i yang membagi bid’ah menjadi dua. Dan seandainya
al-Imam Ibn Rajab memang berpendapat seperti yang Anda katakan, kita tidak akan
mengikuti beliau, tetapi kami akan mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam dan para sahabat yang mengakui adanya bid’ah hasanah.”
HA berkata: “Ustadz, dalil-dalil yang Anda ajukan
dari Khulafaur Rasyidin, seperti dari Khalifah Umar, Utsman dan Ali, itu tidak
bisa dijadikan dalil bid’ah hasanah. Karena mereka termasuk Khulafaur Rasyidin.
Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan kita mengikuti
Khulafaur Rasyidin, dalam hadits ‘alaikum bisunnati wa sunnatil khulafair
rasyidin al-mahdiyyin (ikutilah sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang
memperoleh petunjuk). Dengan demikian, apa yang mereka lakukan sebenarnya
termasuk Sunnah berdasarkan hadits ini.”
Saya menjawab: “Ustadz Husni yang saya hormati,
menurut hemat kami sebenarnya yang tidak mengikuti Khulafaur Rasyidin itu orang
yang menolak bid’ah hasanah seperti Anda. Karena Khulafaur Rasyidin sendiri
melakukan bid’ah hasanah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan
kita mengikuti Khufaur Rasyidin. Sementara Khulafaur Rasyidin melakukan bid’ah
hasanah. Berarti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita
melakukan bid’ah hasanah. Dengan demikian kami yang berpendapat dengan adanya
bid’ah hasanah itu sebenarnya mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
dan Khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu, mari kita ikuti Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam dan Khulafaur Rasyidin dengan melakukan bid’ah hasanah
sebanyak-banyaknya.”
HA berkata: “Ustadz Idrus, kalau Anda mengatakan
bahwa hadits kullu bid’atin dhalalah maknanya terbatas dengan artian bahwa
sebagian bid’ah itu sesat, bukan semua bid’ah, lalu apakah Anda akan
mengartikan teks berikutnya, yang berbunyi wa kullu dhalalatin finnar, dengan
pengertian yang sama, bahwa sebagian kesesatan itu masuk neraka, bukan
semuanya. Apakah Ustadz berani mengartikan demikian?”
Saya menjawab: “Ustadz Husni yang saya hormati,
dalam mengartikan atau membatasi jangkauan makna suatu ayat atau hadits, kita
tidak boleh mengikuti hawa nafsu. Akan tetapi kita harus mengikuti al-Qur’an
dan Sunnah pula. Para ulama mengartikan teks hadits kullu bid’atin dhalalah
dengan arti sebagian besar bid’ah itu sesat, karena ada sekian banyak hadits
yang menuntut demikian. Sedangkan berkaitan teks berikutnya, wa kullu
dhalalatin finnar (setiap kesesatan itu di neraka), di sini kami tegaskan,
bahwa selama kami tidak menemukan dalil-dalil yang membatasi jangkauan
maknanya, maka kami akan tetap berpegang pada keumumannya. Jadi makna seluruh
atau sebagian dalam sebuah teks itu tergantung dalil. Yang namanya dalil, ya
al-Qur’an dan Sunnah. Jadi membatasi jangkauan makna dalil, dengan dalil pula,
bukan dengan hawa nafsu.” Demikianlah dialog saya dengan Ustadz Husni Abadi, di
Denpasar pada akhir Juli 2010 yang lalu.


Comments