Hukum Melagukan Al-Qur'an
AL-QUR'ANUL KARIM SYARI'AT SEMPURNA
Asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwaafaqaat mengatakan :
"Sudah menjadi kesepakatan bahwa kitab yang mulia ini adalah syari'at yang
sempurna, sendi agama, sumber hikmah, bukti kerasulan, cahaya penglihatan dan
hujjah. Tiada jalan menuju Allah selainnya, tiada keselamatan kecuali dengannya
dan tidak ada yang dapat dijadikan pegangan sesuatu yang menyelisihinya. Kalau
demikian halnya, mau tidak mau bagi siapa yang hendak mengetahui keuniversalan
syariat, berkeinginan mengenal tujuan-tujuannya serta mengikuti jejak para
ahlinya harus menjadikannya sebagai kawan bercakap dan teman duduknya sepanjang
siang dan malam dalam teori dan praktek; maka dekat waktunya ia mencapai tujuan
dan menggapai cita-cita serta mendapati dirinya termasuk orang-orang pendahulu,
dan dalam rombongan pertama jika ia mampu. Dan tidaklah mampu atas hal itu
kecuali orang yang senantiasa menggunakan apa yang dapat membantunya, yaitu
sunnah yang menjelaskan kitab ini. Selainnya, adalah ucapan para imam terkemuka
dan salaf pendahulu yang dapat membimbingnya dalam tujuan yang mulia ini."
( Lihat AI Muwafaqaat, oleh Asy-Syathibi, 31224.)
HUKUM MELAGUKAN AL-QUR'AN
Pembaca dan pendengar Al-Qur'an yang hatinya disibukkan
dengan lagu dan sejenisnya -yang dapat mengakibatkan perubahan firman Allah,
padahal kita diperintahkan untuk memperhatikannya sebenamya menghalangi hatinya
dari apa yang dikehendaki Allah dalam kitab-Nya, memutuskannya dari pemahaman
firman-Nya. Mahasuci firman Allah dari hal itu semua. Imam Ahmad melarang
talhin dalam membaca Al-Qur'an, yaitu yang menyerupai lagu, beliau berkata :
"Itu bid'ah.
Ibnu Katsir rahimahullah dalam Fadhaa 'ilul Qur'an
mengatakan: "Sasaran yang diminta menurut syara' tiada lain yaitu
memperindah suara yang dapat mendorong untuk merenungkan dan memahami Al-Qur'an
yang mulia dengan khusyu', tunduk, dan patuh penuh ketaatan. Adapun suara-suara
dengan lagu yang diada-adakan yang terdiri atas nada dan irama yang melalaikan,
serta aturan musikal, maka Al-Qur'an adalah suci; dari hal ini dan tak layak
jika dalam membacanya diperlakukan demikian." (Lihat kitab Fadhaa'ilul
qur'an, oleh Ibnu Katsir, him. 125-126.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Irama-irama
yang dilarang para ulama untuk membaca Al-Qur'an yaitu yang dapat memendekkan
huruf yang panjang, memanjangkan yang pendek, menghidupkan huruf yang mati dan
mematikan yang hidup. Mereka lakukan hal itu supaya sesuai dengan irama
lagu-lagu yang merdu. Jika hal itu dapat mengubah aturan Al-Qur'an dan
menjadikan harakat sebagai huruf, maka haram hukumnya. (Lihat Haasyiatu
Muqaddimatit Tafsiir, oleh Ibnu Qaasim, him. 107.)

Comments