Puasa - Part II
HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN
PUASA RAMADHAN
1. Definisi :
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama
mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta
'ala:
" …….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang
putih dari benang hitam, yaitu fajar.Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam ... "(Al-Baqarah: 187),
2. Kapan dan bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan ?
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya hilal,
atau setelah bulan Sya'ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan
apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang dipercaya, sedangkan
awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.
3. Siapa yang wajib berpuasa Ramadhan ?
Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh
(dewasa), aqil (berakal), dan mampu untuk berpuasa.
4. Syarat wajibnya puasa Ramadhan ?
Adapun syarat-syarat wajibnya puasa Ramadhan ada empat,
yaitu Islam, berakal, dewasa dan mampu.
5. Kapan anak kecil diperintahkan puasa ?
Para ulama mengatakan Anak kecil disuruh berpuasa jika kuat,
hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat pada umur 7 tahun dan
dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan membiasakan diri.
6 Syarat sahnya puasa.
Syarat-syarat sahnya puasa ada enam :
Islam : tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk Islam.
Akal : tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal.
Tamyiz : tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan
(yang balk dengan yang buruk).
Tidak haid : tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti
haidnya.
Tidak nifas : tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci
dari nifas.
Niat : dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi : "Barangsiapa yang tidak berniat puasa
pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. " (HR.Ahmad, Abu
Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits mauquf menurut
At-Tirmidzi.
Dan hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali
diiringi dengan niat sejak malam hari, yaitu dengan meniatkan puasa di salah
satu bagian malam.
SUNNAH-SUNNAH PUASA
Sunah puasa ada enam :
Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak
dikhawatirkan terbit fajar.
Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.
Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima
waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada
orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunat, sedekah, membaca Al-Qur'an
dan amal kebajikan lainnya.
Jika dicaci maki, supaya mengatakan: "Saya
berpuasa," dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki
orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya;
tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar
dari dosa.
Berdo'a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan.
Seperti membaca do'a :
"Ya Allah hanya untuk-Mu aku beupuasa, dengan rizki
anugerah-Mu aku berbuka. Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah,
terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui
"
Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan
kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air.
HUKUM ORANG YANG TIDAK BERPUASA
RAMADHAN
Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat
golongan :
Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang
bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua
adalah afdhal, tapi wajib menggadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa
mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala:
" …..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain... "
(Al-Baqarah:184).
Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak
berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan
itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.
Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan
wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha
berkata :
"Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk
mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat. " (Hadits
Muttafaq 'Alaih).
Hukum jima'pada siang hari bulan Ramadhan.
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri
Ramadhan, hlm. 102 - 108.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Jima' (bersenggama).
Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini
adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang
berpuasa.
Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita
mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau
sore hari sebelum terbenam matahari.
Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib
qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. "
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah
tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan
oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan
dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang
membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika
tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh
hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Kewajiban orang yang berpuasa :
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri
dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain), namimah
(mengadu domba), laknat mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan
mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari
perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan
minum yang haram.
Puasa yang disunatkan :
Disunatkan puasa 6 hari pada bulan Syawwal, 3 hari pada
setiap bulan (yang afdhal yaitu tanggal 13, 14 dan 15; disebut shaumul biidh),
hari Senin dan Kamis, 9 hari pertama bulan Dzul Hijjah (lebih ditekankan
tanggal 9, yaitu hari Arafah), hari 'Asyura (tanggal 10 Muharram) ditambah sehari
sebelum atau sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi dan para sahabatnya yang
mulia serta menyelisihi kaum Yahudi.
PESAN DAN NASEHAT
Jangan sampai Anda menunda-nunda taubat, lain Anda pun mati
dalam keadaan maksiat sebelum sempat bertaubat, karena Anda tidak tahu apakah
Anda dapat menjumpai lagi bulan Ramadhan mendatang atau tidak?
Bersungguh-sungguhlah dalam mengurus keluarga, anak-anak dan
siapa saja yang menjadi tanggung jawab Anda agar mereka taat kepada Allah dan
menjauhkan diri dari maksiat kepada-Nya. Jadilah suri tauladan yang baik bagi
mereka dalam segala bidang, karena Andalah pemimpin mereka dan bertanggung
jawab atas mereka di hadapan Allah Ta'ala. Bersihkan rumah Anda dari segala
bentuk kemungkaran yang menjadi penghalang untuk berdzikir dan shalat kepada
Allah.
Sibukkan diri dan keluarga Anda dalam hal yang bermanfaat
bagi Anda dan mereka. Dan ingatkan mereka agar menjauhkan diri dari hal yang
membahayakan mereka dalam agama, dunia dan akhirat mereka.


Comments